post-image

FH UNR Gelar Seminar Nasional “Peran LPS Dalam Sistem Perbankan Indonesia”

Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (FH UNR) menggelar seminar nasional dengan tema “Peran LPS Dalam Sistem Perbankan Indonesia” di Auditorium Universitas Ngurah Rai Denpasar, Selasa (8/5). Seminar nasional ini menghadirkan tiga narasumber yaitu anggota Komisi XI DPR-RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM, Kepala Devisi Investasi Lembaga Penjamin Simpanan K.M. Nuruddin dan akademisi FH UNR Dr. Luh Nila Winarni, SH., MH. Acara ini dimoderatori oleh Dr. Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi, SH., MH.

            Seminar dibuka oleh Rektor UNR Dr. Drs. Nyoman Sura Adi Tanaya, M.Si. Hadir Ketua Yayasan Jagaditha, Direktur Pascasarjana UNR, para dekan di lingkungan UNR, para dosen dan mahasiswa FH di lingkungan UNR. Seminar ini membahas mengenai regulasi keuangan, sistem perbankan, aspek-aspek perlindungan nasabah, dan peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

            Dekan FH UNR I Wayan Putu Sucana Aryana, SH., SE., MH menjelaskan, bisnis perbankan adalah bisnis yang berdasarkan atas kepercayaan antara bank dan nasabah, nasabah dan bank, baik sebagai nasabah penyimpan dana mapun nasabah peminjam. Oleh sebab itu, kesehatan bank sangat penting diperhatikan. Berbagai regulasi yang dirumuskan dalam tataran legislasi diharapkan dapat memberikan perlindungan baik terhadap bank, nasabah maupun stabilitas perekonomian nasional.

            Dikatakannya, dilihat dari kemunculannya LPS dibentuk untuk menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil dan tangguh, sehingga diperlukan sistem perbankan yang sehat dan stabil. Untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil di perlukan penyempurnaan program penjaminan simpanan nasabah bank. Dalam rangka melaksanakan program penjaminan terhadap simpanan nasabah bank tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang independen yang diberi tugas dan wewenang melaksanakan program dimaksud.

            “Kehadiran LPS merupakan jawaban atas keraguan nasabah terhadap dananya yang telah disimpan di bank apabila terjadi bank gagal. Kehadiran lembaga independen ini juga mengantisipasi krisis keuangan secara global yang memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional dan ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan,” tandas Sucana.

            Dalam seminar nasional ini, para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai bagaimana menabung dan berinvestasi yang aman. Mereka sekaligus berkenalan dengan LPS yang secara khusus dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan eksplisit kepada para nasabah. Apabila dikemudian hari menjadi nasabah penyimpanan dana di bank gagal, dapat melapor ke LPS.